Judul: Gerinda Tangan 7"
Jenis Kecelakaan: Luka serius pada bagian wajah
Ringkasan Singkat Kejadian:
Sekitar pukul 8:00, seorang pekerja yang mengoperasikan gerinda tangan listrik mengalami luka serius pada bagian wajahnya karena terkena pecahan piringan gerinda. Pada saat itu, pekerja tersebut sedang menggerinda lempengan metal. Mesin gerinda yang digunakan berkemampuan untuk dioperasikan pada kecepatan 10,000 rpm sedangkan piringan gerinda yang digunakan maksimum hanya dapat dioperasikan pada kecepatan 3,400 rpm. Karena batas operasi kecepatan piringan gerinda melebihi batas kemampuan maka piringan tersebut pecah. Lapisan pelindung gerinda juga tidak digunakan sehingga pecahan piringan gerinda mengenai wajah.
Akibat nya :
Korban menderita luka serius pada bagian wajah dan mendapat perawatan lanjutan di Samarinda.
Apa yang salah:
Penggunaan peralatan yang tidak sesuai. Piringan gerinda yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi kecepatan gerinda tangan yang digunakan. Lapisan pelindung gerinda juga tidak digunakan.
Korban tidak menggunakan face shield pada saat menggerinda.
Kurang pengetahuan dan pengalaman. Korban tidak memiliki kualifikasi untuk melakukan pekerjaan menggerinda. Korban
tidak pernah mendapatkan pelatihan dalam hal ini.
Gerinda tangan listrik tidak diinspeksi dahulu sebelum digunakan.
Apa yang berjalan dengan benar:
Korban segera dievakuasi ke VICO Klinik Badak untuk mendapatkan pertolongan medis.
Pelanggaran Prosedur/Peraturan
Tidak dilakukan task risk assessment sebelum melaksanakan pekerjaan
Tindakan Perbaikan :
1. Lakukan evaluasi program keselamatan kerja bagi seluruh kontraktor terutama pada alat-alat peralatan tangan listrik.
2. Tidak melakukan perpanjangan kontrak untuk setiap kontraktor yang tidak mengikuti persyaratan dalam CSMS.
3. Setiap departemen tidak diperbolehkan membuat kontrak atas nama sendiri untuk melakukan pekerjaan konstruksi kecuali telah mendapatkan persetujuan dari pihak Manajemen.
4. Membuat program kompetensi bagi supervisor.
5. Peningkatan pengawasan security terhadap setiap kontraktor terutama dalam ID Badge.
Pelajaran (Hikmah dari Kejadian):
Setiap kontraktor berkewajiban untuk melaksanakan komitmen yang telah disetujui dalam CSMS.
Gunakan alat dan PPE yang sesuai untuk setiap pekerjaan.
Inspeksi alat sebelum digunakan.
Setiap pekerja harus memiliki tingkat keahlian dan pengetahuan yang mencukupi.
Lakukan pengawasan dan koordinasi yang baik dalam setiap pekerjaan.
Jenis Kecelakaan: Luka serius pada bagian wajah
Ringkasan Singkat Kejadian:
Sekitar pukul 8:00, seorang pekerja yang mengoperasikan gerinda tangan listrik mengalami luka serius pada bagian wajahnya karena terkena pecahan piringan gerinda. Pada saat itu, pekerja tersebut sedang menggerinda lempengan metal. Mesin gerinda yang digunakan berkemampuan untuk dioperasikan pada kecepatan 10,000 rpm sedangkan piringan gerinda yang digunakan maksimum hanya dapat dioperasikan pada kecepatan 3,400 rpm. Karena batas operasi kecepatan piringan gerinda melebihi batas kemampuan maka piringan tersebut pecah. Lapisan pelindung gerinda juga tidak digunakan sehingga pecahan piringan gerinda mengenai wajah.
Akibat nya :
Korban menderita luka serius pada bagian wajah dan mendapat perawatan lanjutan di Samarinda.
Apa yang salah:
Penggunaan peralatan yang tidak sesuai. Piringan gerinda yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi kecepatan gerinda tangan yang digunakan. Lapisan pelindung gerinda juga tidak digunakan.
Korban tidak menggunakan face shield pada saat menggerinda.
Kurang pengetahuan dan pengalaman. Korban tidak memiliki kualifikasi untuk melakukan pekerjaan menggerinda. Korban
tidak pernah mendapatkan pelatihan dalam hal ini.
Gerinda tangan listrik tidak diinspeksi dahulu sebelum digunakan.
Apa yang berjalan dengan benar:
Korban segera dievakuasi ke VICO Klinik Badak untuk mendapatkan pertolongan medis.
Pelanggaran Prosedur/Peraturan
Tidak dilakukan task risk assessment sebelum melaksanakan pekerjaan
Tindakan Perbaikan :
1. Lakukan evaluasi program keselamatan kerja bagi seluruh kontraktor terutama pada alat-alat peralatan tangan listrik.
2. Tidak melakukan perpanjangan kontrak untuk setiap kontraktor yang tidak mengikuti persyaratan dalam CSMS.
3. Setiap departemen tidak diperbolehkan membuat kontrak atas nama sendiri untuk melakukan pekerjaan konstruksi kecuali telah mendapatkan persetujuan dari pihak Manajemen.
4. Membuat program kompetensi bagi supervisor.
5. Peningkatan pengawasan security terhadap setiap kontraktor terutama dalam ID Badge.
Pelajaran (Hikmah dari Kejadian):
Setiap kontraktor berkewajiban untuk melaksanakan komitmen yang telah disetujui dalam CSMS.
Gunakan alat dan PPE yang sesuai untuk setiap pekerjaan.
Inspeksi alat sebelum digunakan.
Setiap pekerja harus memiliki tingkat keahlian dan pengetahuan yang mencukupi.
Lakukan pengawasan dan koordinasi yang baik dalam setiap pekerjaan.
Comments
Post a Comment